Sepeda Listrik Dilarang Beredar di Jalan Raya Makassar, Nekat Melanggar Denda Besar Menanti
Jakarta - Kepolisian Unit Lalu Lintasi (Satlantas) Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, larang sepeda listrik dipakai di jalan raya. Ini dikatakan oleh Kepala Satlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda, diambil dari situs sah NTMC Polri, Selasa (12/7/2022). Slot Online Terpercaya
"Selainnya larangan memakai di jalan raya, kami sudah menghimbau ke distributor tidak untuk kembali menjualbelikan sepeda listrik memiliki tenaga battery listrik itu," tegas Zulanda.
Apa Itu Slot Online Jackpot Progresif
Larangan ini pergi dari keambiguan warga yang memandang sepeda listrik sama dengan sepeda motor listrik. Walau sebenarnya merujuk ketentuan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ke-2 tipe kendaraan ini mempunyai peraturan dan pemakaian yang lain.
Ketentuannya mengarah pada Ketentuan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 mengenai Kendaraan Tertentu dengan Memakai Motor Listrik. Di sana atur masalah peraturan pemakaian sepeda listrik, skuter listrik, sampai otopet.
Persyaratan pemakaian kendaraan tertentu berbasiskan listrik ialah memakai helm, pengendara minimum berusia 12 tahun, jangan angkut penumpang terkecuali diperlengkapi jok penumpang, dan larang modifikasi daya motor listrik.
Sepeda listrik atau kendaraan tertentu yang lain diputuskan bekerja di lajur khusus dengan kecepatan optimal 25 km /jam.
Sementara ketentuan masalah sepeda motor listrik tercantum dalam Ketentuan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 mengenai Pengetesan Type Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Pendorong Memakai Motor Listrik.
Di sana memutuskan bila sepeda motor listrik harus mempunyai Sertifikat Tes Type (SUT) untuk menunjukkan sudah lulus tes type Kemenhub.
"Itu yang saya melarang pemakaiannya di jalan raya karena tidak ada tes type. Tetapi, banyak pelanggar mempunyai sepeda listrik ke jalan raya. Rerata dipakai anak-anak sekolah, tidak memakai helm, dan kecepatannya lebih dari 25 km /jam," terang Zulanda. Menyalahi Dapat Terkena Denda Rp24 Juta
Jika ngotot dan ketahuan memakai sepeda listrik di jalan raya, pengendara dapat dikenai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintasi dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Zulanda denda yang hendak diberatkan ke pelanggar ialah Rp 24 juta atau sanksi pidana kurungan penjara satu tahun.
"Sanksi pidana satu tahun penjara dan denda Rp24 juta tertuang di pasal 277 KUHP jika dipandang kendaraan rakitan dengan modifikasi pantas motor tanpa tes type. Untuk Penjual sepeda menggunakan motor listrik tenaga battery dapat dikenai pasal 55 dan 56 karena ikut serta menolong pemasaran motor ilegal," bebernya.
Comments
Post a Comment